Sabtu, 01 Desember 2012

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3


Nama Kelompok:
1.   Elsy Fany (22212471)
2.   Komala Sari (24212114)
3.   Sri Handayani (27212115)
4.   Verany Dwi Puji Astuti (27212562)
5.   Yuningsih (27212967)


Kelas 1EB20


TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3


 1. BERI MASING-MASING 3 CONTOH BENTUK USAHA?

Ø  CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis (suatu bentuk kerja sama) yang didirikan & dimiliki oleh dua orang atau lebih (sekutu) untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Contoh:

  • CV. Rion Putra Perkasa
  • CV. Agung
  • CV. Bandung MuliaKonveksi


Ø  PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha(organisasi bisnis / persekutuan) yang dimiliki oleh minimal dua orang yang bertanggung jawab hanya pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Contoh:

  • PT. KAO Indonesia
  • PT. Medco Energi
  • PT. Burner Batubara Indonesia


Ø  Yayasan (foundation) adalah adalah suatu badan hukum yg tidak mempunyai anggota(kumpulan dari sejumlah orang yang terorganisasi), dikelola oleh sebuah pengurus yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial dan keagamaan .kemanusiaan (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit), tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup
orang lain.

Contoh:

  • Yayasan Salman Al Farisi Jogja D.I. Jogjakarta
  • Yayasan Insan Madani Mulia Madiun - Jawa Timur
  • Yayasan Fajar Mulia Islam (FMI) Bandar Lampung – Lampung

Ø  Koperasi adalah badan usaha (organisasi bisnis) yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (kepentingan bersama).

Contoh:

  • Koperasi Kredit Lantang Tipo KalBar
  • Koperasi Warga Semen Gresik JaTim
  • Koperasi PT Indosat DKI Jakarta


Ø  Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial)

Contoh:

  • Asuransi Jasa Indonesia
  • Asuransi Adira Dinamika
  • Asuransi Astra Buana

Ø  Leasing (sewa guna usaha/finance) adalah suatu sewa menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan (lessor) atas setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,

Contoh:

  • BCA FINANCE
  • ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE
  • BUMIPUTRA BOT FINANCE

Ø  Perseroan Terbatas Negara (Persero) adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Contoh:

  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar