TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
bAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hokum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi bagi pelanggarnya.
B.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hokum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi
hokum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan social lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak
pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
C.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedangkan Sumber Hukum
Formal, merupakan tempat atau sumber
dari manusia atau peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
D. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
peraturan-peraturan yang sudah tertulis.
b). Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2
macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. “Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh
kodifikasi hukum:
a. Corpus Iuris Civilis,
yang diusahakan oleh Kaisar Just ini anus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565.
b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum
Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1.Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre,
yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah
aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum
yang ada di dalam masyarakat.
E. KAIDAH/NORMA
Kaidah menurut kamus besar bahasa
Indonesia merupakan rumusan asas yang menjadi hukum atau aturan yang sudah pasti.
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang disahkan secara resmi oleh
pemerintah, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Norma hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas
dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda
sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu
:
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan
yang merupakan tuntunan hidup ke arah ataujalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman
dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan social antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
D. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos,
yang artinya rumah tangga atau keluarga. Sedangkan Nomos berarti Hukum, aturan,
atau peraturan. Yang berarti ekonomi yaitu sebuah manajemen rumah tangga atau aturan
rumah tangga.
Berikut ini adalah pengertian Ekonomi menurut para
ahli, Yaitu :
- Adam Smith
- Mill J.S
- Paul A. Samuelson
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ke tidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan
itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi
adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat
naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan makajumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum.
E. DAFTAR PUSTAKA
- http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
- http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
- http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-kaidah-dan-norma-hukum.html
- http://sukosukoblog.blogspot.com/2013/10/pengertian-kaidahnorma.html
- http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar