TUGAS SOFTSKILL
NAMA :
VERANY
DWI PUJI ASTUTI
KELAS :
2EB23
NPM :
27212562
DOSEN :
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA KULIAH:
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK HUKUM
Pengertian
subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban
dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan
hukum, pengertian subyek hukum juga
dapat diartikan sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia secara yuridisnya ada dua alasan
yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1) Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
2) kedua,
kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Subyek hukum dibagi menjadi 2
jenis, yaitu :
a. Subyek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek
hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Adapun manusia yang patut menjadi
Subyek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak
merupakan Subyek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung
jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
- Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele)
- Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subyek hukum yaitu:
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum:
1) Seseorang
yang belum dewasa
2) Sakit
ingatan
3) Kurang
cerdas
4) Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
5) Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
6) Badan hukum
Sebagai subyek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
b. Subyek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan hukum sebagai subyek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2) Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBYEK HUKUM
Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang
berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek
hukum juga berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
a. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut
:
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
C. HAKKEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan atau hak jaminan adalah hak yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan perjanjian kepada
kreditor. Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari pada perjanjian
pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
a. Jaminan Umum
Pasal
1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada
maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal
1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal
ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain:
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik,dll.
a) Gadai
Hak yang
diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Diatur
dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari
barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni:
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
b) Hipotik
Suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan.
Diatur
dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik
Bersifat
accesoir, seperti halnya dengan gadai
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
Objeknya
benda-benda tetap
c) Hak Tanggungan
Hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d) Fidusia
Suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
D. DAFTAR PUSTAKA
- http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html
- http://bhayudkurniawan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-perdata-pencemaran-nama.html
- http://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
- http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar