TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN
Hukum perikatan
yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbin tenister nyata memiliki
arti yang lebih luas dari pada perjanjian. Hal ini disebabkan karena
hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu
persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrecht matige daad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi
hukum perikatan menurut para ahli :
1. Hukum perikatan
menurut Pitlo adalah “suatu hubunganhukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak
yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2. Hukum perikatan
menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek
hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain,
yang berhak atas sikap yang demikian itu".
3. Hukum perikatan
menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu".
Sementara
pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda
antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu
barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang
(kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang
(debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian
dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang
melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan
manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang
melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrecht matig
edaad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang,
yaitu :
1. Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang.
C. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Azas Kebebasan
Berkontrak
Azas kebebasan
berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Azas konsensualisme
Azas konsensualisme,
artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para
pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Adapun syarat-syarat dari sah-nya
suatu perjanjian, yakni:
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata
sepakat antara para pihak yang mengikat kandiri, yakni para pihak yang
mengadakan perjanjian harus saling setuju dan sepakat dalam hal yang pokok dari
perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk
membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum,
yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu
hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab
yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
D. WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi
yaitu tidak memenuhi atau lalai
melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat
antara kreditur dengan debitur.
Adapun bentuk
dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi
,dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1. Membayar kerugian yang diderita
oleh Kreditur (GantiRugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi
tiga unsur yaitu:
a. Biaya adalah
segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah
satu pihak.
b. Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian
si debitor.
c. Bunga adalah
kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung
oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan
tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali
pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai
dengan Pasal 1237 KUH perdata.
E. HAPUSNYA HUKUM PERIKATAN
Pasal
1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut
adalah:
1) Pembayaran.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
3) Pembaharuan utang (novasi).
4) Perjumpaan utang atau kompensasi.
5) Percampuran utang (konfusio).
6) Pembebasan utang.
7) Musnahnya barang terutang.
8) Batal/ pembatalan.
9) Berlakunya suatu syarat batal.
10)
Dan lewatnya waktu (daluarsa).
1) Pembayaran
Pembayaran
dalam
arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti
ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam
arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti
jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
2) Konsignasi
Konsignasi
terjadi
apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur,
debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur
masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
3) Novasi
Novasi adalah sebuah
persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan
lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macamjalan
untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
1.
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan
utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama
yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
2.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan
orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan
novasi subjektif pasif).
3.
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru,
seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa
si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).
4) Kompensasi
Yang
dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang
dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur
dan debitur.
5) Konfusio
Konfusio adalah percampuran
kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi
satu. Misalnya si debitur dalam suatu test amen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh
krediturnya, atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta
kawin.
F. DAFTAR PUSTAKA
- http://nurulaini8.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html
- http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html
- http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/05/definisi-dasar-dasar-hukum-dan-azas-azas-dalam-hukum-perikatan/
- http://dickaaditya.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan-dan-dasar-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar