TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat
sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat
timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai
sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri
satu sama lain.
BAB II
PEMBAHASAN
BAB 5
STANDAR KONTRAK
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Jenis-jenis kontrak standar :
-Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi
dan persyaratan
kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen
secara massal,
dapat dibedakan menjadi:
a. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
produsen/kreditur
b. Kontrak standar yang isinya merupakan
kesepakatan dua atau lebih
pihak
c. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
pihak ketiga
-Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak
yang persyaratannya
dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak
standar, yaitu:
a. Kontrak standar menyatu
b. Kontrak standar terpisah
-Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian
dapat dibedakan, antara:
a. Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditandatangani
b. Kontrak standar yang tidak perlu
ditandatangani saat penutupan
MACAM – MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian
kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT);
- Pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja
dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata.
Pasal
1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang
membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat
atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka
yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur
18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap
sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang di bolehkan
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.
kesempatan penarikan kembali penawaran
2.
penentuan resiko
3.
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4.
menentukan tempat terjadinya perjanjian
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN DALAM HUKUM PERJANJIAN
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Artinya, apabila
obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga
masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan
tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan
tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim.
Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum
perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi
perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
1.
kesempatan penarikan kembali penawaran
2.
penentuan resiko
3.
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4.
menentukan tempat terjadinya perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya perjanjian.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN
PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu perjanjian kerja
berakhir
3. Adanya putusan pengadilan
dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang
berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan
suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan
tertentu
4. Suatu sebab yang
tidak terlarang
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat
ketiga dan keempat disebut syarat
obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan
unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan
apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat
(suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang
dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau
undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus
dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas
dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang,
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran
(offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik
itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun
kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi
tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat
yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah
lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak
lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan
ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau
peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam
pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual
beli.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah
pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak.
Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya
kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan
adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas
konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul
karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat,
maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang
diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik
autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian,
hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi
persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak
dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian
dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para
pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur
adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan,
atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah
pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu
untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu
dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian
saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi
termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan
suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa
ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan
sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa
dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya
kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan
itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus
halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut
haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai
kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang
atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan
perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang
merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar
ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan
masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang
berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat
yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat
antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang
yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga
penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum
perjanjian sering di artikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan
konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya
hukum perjanjian di lakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang
mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling
membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu.
Standar kontarak adalah dimana
suatu perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis
berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen tersebut.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·
http://niezafitri.blog.com/2013/04/28/hukum-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar