TUGAS SOFTSKILL
NAMA :
VERANY
DWI PUJI ASTUTI
KELAS :
2EB23
NPM :
27212562
DOSEN :
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA KULIAH:
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB 3
HUKUM PERDATA
A. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960.
B. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Bermula
di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu
kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga
dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah
merupakan sebagian dari code napoleon.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya
mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan
sumber hukum perdata di Belanda.
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).
Oleh
karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari
Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini
adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama
dengan code civil des francais.
Dan pada
tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan
KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI
INDONESIA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara
kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b. Faktor
Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan
Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
1. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
2. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana
sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3. Bagi
golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa
ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi.Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan
pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum Waris
Hukum
waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian, yaitu:
*
Buku I tentang Orang, (van persoonen); mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
*
Buku II tentang Kebendaan, (van zaken); mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria.Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
*
Buku III tentang Perikatan (van verbintennisen);
mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun
istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus
untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan.Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
*
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian, (van bewijs en verjaring); mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
E. DAFTAR PUSTAKA
- http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
- http://khoirunnissafh.blogspot.com/2012/05/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
- http://khoirunnissafh.blogspot.com/2012/05/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
- http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
- http://listyawidhati.blogspot.com/2012/04/keadaan-hukum-perdata-di-indonesia.html
- http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
- http://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar