TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian
hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta
kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan
pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain,
sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari
perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya
terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat
juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa
hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
BAB
II
PEMBAHASAN
BAB 6 DAN BAB 7
HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang
tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah
laku manusia dalam perdagangan
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang
belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama
dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan
mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha.
Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang
melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar,
dan
3. Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
1. Perusahaan Seorangan
2. Perusahaan Persekutuan
(CV)
3. Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan pengusaha dengan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di luar
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi
dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan,
sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberian
kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.
Menurut undang-undang, ada
dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan
yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8
tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan,
namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat
yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha
secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan
kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak
dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu
komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang
dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
1. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT
dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized
capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada
dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan (
issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk
disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid
capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang
tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham (
RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada
direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di
luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan
wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari
anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan
surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi
Koperasi
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat
anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut
Pasal 30 UUK 1992 :
1.
mengelola
koperasi dan usahanya
2.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
3.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
5.
memelihara
daftar buku anggota dan penguru.
3. Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam
rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a. melakukan pengawasan terhadap
kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b. membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai
anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001,
yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas
kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan
untuk mencapai tujuan yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai
anggota
Dalam akta pendirian suatu
yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri,
pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan,
tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan
anggaran dasar yayasan
b. pengangkatan dan
pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum
yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
1.
Mengadakan
rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
2.
Dalam
rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban
yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
3.
Pengesahan
dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani
oleh pengurus dan pengawas.
2. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari
:
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris
c. seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
1.
beritikad
baik
2.
memperhatikan
kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus
yayasan
3.
kepengurusan
yayasan harus dilakukan dengan baik
4.
tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan
kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3. Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
d. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969
yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha
milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun
2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah
2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
1.
menjalankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat.
2.
merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah
daerah tertentu.
3.
mempunyai
hubungan hukum publik
4.
pengawasan
dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain
dari suatu departemen atau pemerintah daerah
5.
prinsipnya,
pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus
sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13
tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha
milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana
seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12
tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun
internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat
peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis
dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing memiliki hak dan
kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang.
Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam
meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/