Nama : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas : 4EB23
NPM : 27212562
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
Contoh Kasus Ethical Governance (Bab 3) :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN
sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU
akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan
pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999
yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku
industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat
siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak.
Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk
golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga
yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena
capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113
per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah
berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak.
Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk
tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri
besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh
sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh).
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan
sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11
Januari silam.
KPPU juga akan panggil pihak yang
selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap
perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang
lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian
Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari
mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan
data hukum tidak hanya data statistik.
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik kemudian juga
memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam
operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Akibat dari PT. PLN yang
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya
belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar