Nama : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas : 4EB23
NPM : 27212562
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
Contoh
Kasus Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan (Bab 1) :
Lima pekerja di salah satu perusahaan
transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat
Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi
bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil
menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp.
25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya
Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah
menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan
oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam
menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung
dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran
hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi
hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
·
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
·
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan
denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit.
Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain
adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila
terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri
biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih
berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam
berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah
dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti
tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya
yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga
Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat
pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar