Jumat, 13 November 2015

Etika Profesi Akuntansi Bab 3

Nama                   : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas                    : 4EB23
NPM                    : 27212562
Mata Kuliah        : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)

Bab 3
Ethical Governance

          Sebelum membahas etika governance, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari etika itu sendiri.

Pengertian Etika (menurut para ahli)
a.       Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yangharus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

b.       Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan olehmanusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan danmenunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.

c.       Menurut Bertens (2001: 6) berdasarkan penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari kata etika sebagai berikut.
Pertama, kata “Etika” dipakai dalam arti: nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

          Kedua,  etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral , yaitu sebagai kode etik. Ketiga, istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu pengkajian secara reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan penelitian sistematis dan metodis.

          Pada kesempatan kali ini materi yang akan saya bahas adalah tentang Ethical Governance yang terdiri dari beberapa sub bab bahasan seperti Governance System, Budaya  Etika,   Mengembangkan Struktur Etika Korporasi,     Kode Perilaku Korporasi, dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi. 

          Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial).

1. Governance System (Sistem Pemerintahan)
          Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.

          Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.    Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

b.    Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

c.    Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

d.    Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

2. Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda dan dalam setiap budaya biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanyak soal kesenian, tapi budaya juga hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik pasti akan menghasilkan hal yang baik. Tidak hanyak daam kehidupan bermasyarakat, budaya etika jg harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu pada norma-norma yang ada, dimana norma tersebut tergantung pada lingkungan disekitar. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dngan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.

Selain itu, Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4.  Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
          Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.

Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: 
a.    Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.

b.    Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.

c.    Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.

5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
          Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Referensi :
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
·         http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
·         http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/
·         http://anggicynthia.wordpress.com/2014/01/05/etika-governance/
·         http://jurnalmasbro.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar