Nama : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas : 4EB23
NPM : 27212562
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
Bab 3
Ethical Governance
Sebelum membahas etika governance,
mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari etika itu sendiri.
Pengertian
Etika (menurut para ahli)
a. Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yangharus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
b. Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti
ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya
dilakukan olehmanusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam
perbuatan danmenunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat
oleh manusia.
c. Menurut Bertens (2001: 6) berdasarkan
penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari
kata etika sebagai berikut.
Pertama, kata
“Etika” dipakai dalam arti: nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kedua,
etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral , yaitu sebagai kode etik. Ketiga,
istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu pengkajian secara
reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan penelitian
sistematis dan metodis.
Pada kesempatan kali ini materi yang
akan saya bahas adalah tentang Ethical Governance yang terdiri dari beberapa
sub bab bahasan seperti Governance System, Budaya Etika,
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi, Kode Perilaku Korporasi, dan Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi.
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial).
1.
Governance System (Sistem Pemerintahan)
Governance system adalah suatu sistem
hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus
pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan
manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal
dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
b.
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2.
Budaya Etika
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda dan
dalam setiap budaya biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanyak
soal kesenian, tapi budaya juga hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika
yang baik pasti akan menghasilkan hal yang baik. Tidak hanyak daam kehidupan
bermasyarakat, budaya etika jg harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya
bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu pada norma-norma yang ada, dimana
norma tersebut tergantung pada lingkungan disekitar. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dngan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu
adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh
suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar
mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku korporasi (Corporate
Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan
berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan
yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan
(corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
melaksanakan usahanya.
b.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan
dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan
diterapkan.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Referensi
:
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
·
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
·
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/
·
http://anggicynthia.wordpress.com/2014/01/05/etika-governance/
·
http://jurnalmasbro.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar