Nama : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas : 4EB23
NPM : 27212562
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
Bab 2
Perilaku Etika
Dalam Bisnis
Bisnis dan masyarakat memiliki
hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Tata hubungan baik secara langsung maupun
tidak langsung tersebut membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis,
yang meliputi etika antara sesama pelaku bisnis dan etika bisnis terhadap
masyarakat.
”Etika" menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika
sendiri berasal dari bahasa Yunani “ethos” yaitu ilmu yang secara khusus
menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Berdasarkan pengertian tersebut,
perilaku etis dapat diartikan sebagai perilaku yang mencerminkan keyakinan
seseorang dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan
tindakan-tindakan yang benar dan baik.
Dalam
bisnis, tidak jarang ditemui tindakan-tindakan tercela (tidak etis) yang
menghalalkan segala cara demi pencapaian suatu tujuan. Jika pelaku bisnis
mengabaikan nilai-nilai etika, akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun
nilai perusahaan. Sebaliknya, pelaku bisnis yang menjunjung tinggi nilai-nilai
etika akan memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi, dan keuntungan
jangka panjang dapat meningkat.
Etika
bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari
dalam perusahaan itu sendiri. Kebijakan perusahaan yang memberikan perhatian
serius pada nilai-nilai etika akan mencitrakan bahwa manajemen mendukung
perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan tersebut biasanya secara formal
didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of Conduct). Maka dapat
disimpulkan bahwa etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana para pelaku
bisnis menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum
yang berlaku (legal), tidak tergantung pada kedudukan individu atau
perusahaan lain di masyarakat.
1.
Lingkungan Bisnis yang
Mempengaruhi Perilaku Etika
Suatu bisnis yang dijalankan
pasti memiliki tujuan untuk tumbuh dan menghasilkan. Untuk itu para pelaku
bisnis patut memberikan perhatian pada faktor-faktor yang dapat mendukung
tujuan tersebut, seperti lingkungan, karena etika bisnis dapat dipengaruhi oleh
lingkungan dan lingkungan juga dapat dipengaruhi oleh etika bisnis.
·
Lingkungan Intern
Lingkungan intern dapat
dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan
keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja, peralatan, dan
lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup lingkungan kerja, sikap manajemen
terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan, dan otonomi/pemberdayaan
yang diberikan pada karyawan); Ekonomi lokal (yang mencakup keadaan
perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang mencakup persepsi karyawan
mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat); Persaingan di
Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam industri yang mempengaruhi
kompensasi dan pendapatan), adalah beberapa contoh faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja dan etika para tenaga kerja. Faktor-faktor tersebut perlu
disadari karena para tenaga kerja—kinerja dan etika mereka—sebenarnya memiliki
kontribusi yang besar terhadap kesuksesan perusahaan.
·
Lingkungan Ekstern
Lingkungan ekstern yaitu lingkungan yang berada diluar kegiatan
bisnis yang tidak mungkin dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai
dengan keinginannya. Pelaku bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan
ekstern tersebut, agar kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan
tersebut. Lingkungan ekstern meliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah,
pesaing, publik, stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu
demografi, sosial politik, dan sosial budaya.
2.
Kesaling-Tergantungan
Antara Bisnis dan Masyarakat
Eksistensi bisnis ditengah-tengah masyarakat adalah
sebagai salah satu sendi utama dalam kehidupan masyrakat, karena dengan adanyakegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tadi, maka
kebutuhan masyarakat akan dapat dipenuhi, aktivitas masyarakat di bidang
ekonomipun dapat berjalan, termasuk adanya penyerapan tenaga kerja melalui
perusahaan tersebut.
Bagaimana
sampai tercipta hubungan timbal balik atau kesaling-tergantungan antara bisnis
dan masyarakat? Dalam kegiatannya, perusahaan memiliki peran ganda yaitu
sebagai produsen yang memerlukan masyarakat sebagai konsumen dan pendukung
kelancaran usahanya, juga memiliki peran sebagai konsumen. Perusahaan melakukan
kegiatan usahanya guna meraih keuntungan atas barang maupun jasa yang
diperdagangkannya, disamping itu kebutuhan masyarakat akan barang atau jasa
akan terpenuhi.
Suatu
perusahaan seharusnya tidak hanya mengeruk keuntungan sebanyak mungkin, tetapi
juga mempunyai etika dalam bertindak menggunakan sumberdaya manusia dan
lingkungan guna turut mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pengukuran kinerja
yang semata dicermati dari komponen keuangan dan keuntungan (finance)
tidak akan mampu membesarkan dan melestarikan, karena seringkali berhadapan
dengan konflik pekerja, konflik dengan masyarakat sekitar dan semakin jauh dari
prinsip pengelolaan lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pihak
perusahaan dan masyarakat bukanlah dua pihak yang berbeda dan bertolak
belakang, namun merupakan bagian yang tak terpisahkan.
3.
Kepedulian Pelaku Bisnis
Terhadap Etika
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang”, dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam
keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan
dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di
sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan
keterampilan, dan lain-lain.
Dua pandangan tanggung jawab sosial :
·
Pandangan
klasik
Tanggung
jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah
memaksimalkan laba (profit oriented).Pada pandangan ini manajer
mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik
saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
·
Pandangan sosial ekonomi
Tanggung
jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar
menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan
sosial.Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas
independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga
terhadap masyarakat.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1.
Pengendalian diri.
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social
responsibility).
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.
Menciptakan persaingan yang sehat.
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”.
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main
yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati.
Perusahaan
adalah bagian dari masyarakat yang perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.
Seseorang atau lembaga dapat dinilai membuat keputusan atau bertindak etis
bila:
Ø Keputusan atau tindakan dilakukan berdasarkan nilai
atau standar yang diterima dan berlaku pada lingkungan
organisasi yang bersangkutan.
Ø Bersedia mengkomunikasikan keputusan tersebut kepada
seluruh pihak yang terkait.
Ø Yakin orang lain akan setuju dengan keputusan tersebut
atau keputusan tersebut mungkin diterima dengan alasan etis.
4.
Perkembangan Dalam Etika
Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens
(2000):
·
Situasi Dahulu: Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan
membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
·
Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan
menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
·
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
·
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun
1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN).
·
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global:
tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah
dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di
Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
5.
Etika Bisnis dan Akuntan
Nilai-nilai etika Vs teknik
akuntan/auditing:
·
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
|
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional
yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
|
|
|
Kode etik akuntan indonesia menurut
(Mulyadi, 2001:53) adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
professional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Referensi :
·
Rizki D., WIldan, Shelly I. P., Sheptian R. R. 2013.
"Menjalankan Bisnis Secara Etis dan Bertanggung Jawab". Makalah
Pengantar Bisnis. Universitas Pembangungan Nasional "Veteran", Jawa
Timur.
·
http://ekosunardiyanto.blogspot.com/2012/05/etika-bisnis-dan-lingkungan.html
·
http://apriyani7.blogspot.com/2013/12/perilaku-etika-dalam-bisnis-dan.html
·
http://ikaismarino.blogspot.com/2013/12/etika-profesi-akuntansi_2.html
·
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
·
http://cescbergas.blogspot.com/2012/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html