TUGAS 1 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
PERBEDAAN ISI UU NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992
NAMA :VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS : 2EB23
NPM : 27212562
Perbedaan isi UU no 12 tahun 1967 dengan UU
no 25 tahun 1992
Pengertian koperasi menurut UU no 12 tahun 1967:
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3
UU No.12/1967).
Pengertian koperasi menurut UU no 25 tahun 1992:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat
1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Perbedaannya : –
UU no 12 tahun 1967 berisi diantaranya tentang
Pengertian
koperasi, fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi, peranan dan tugas ,
keanggotaan,kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi, alat
perlengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha,permodalan,dan sisa hasil
usaha, tanggungan anggota, peranan pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran
koperasi, ketentuan-ketentuan peralihan dan undang-undang pokok-pokok
perkoperasian.
Isi dari uu no
12 tahun 1967 terdiri dari :
1. Pasal 5 ayat
1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
-UU no 25 tahun 1992 diantaranya berisi
tentang
Ketentuan
dari koperasi dan di jelaskan koperasi ada 2 jenis yaitu : koperasi primer, koperasi
sekunder dan gerakan koperasi, landasan,asas & tujuan koperasi,
fungsi,peran dan prinsip koperasi, pembentukan, keanggotaan, perangkat
organisasi, modal, lapangan usaha, sisa hasil usaha, pembubaran koperasi,
lembaga gerakan koperasi, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentntuan penutup
dan undang-undang tentang perkoperasian.
Isi dari uu no
12 tahun 1967 terdiri dari :
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
UU NO 12 TAHUN 1967 :
Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan
susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk
mencapai
cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa,
tutwuri
handayani".
Dalam rangka kembali kepada kemurnian
pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang
No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik
isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan
dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan
menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh
dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di
masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat
membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai
dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan
menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan
serta keswakertaan
yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri,
yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan
M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan
Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi
yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945. Di
bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian
rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari tata
kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.
Di bidang
organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh
azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan
Koperasi. Koperasi
mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni
kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi
dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar
Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi
benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya. Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok
Perkoperasian.
UU NO 25 TAHUN 1992 :
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar