Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
ANALISIS KASUS KOPERASI DI INDONESIA


NAMA : VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS : 2EB23
NPM     : 27212562


KASUS KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar


Liputan6.com, Jakarta : Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)


ANALISIS:

Saat ini koperasi di indonesia dihadapkan dengan dua tantangan yang sangat berat yaitu pertama, dengan meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi yang kedua, dengan unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia. Permasalahan koperasi saat ini sangat memerlukan dukungan pemerintah dan kementrian koperasi untuk meningkatkan peran yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional dan memajukan sektor perkoperasiaan di indonesia. Dukungan itu sangat penting karena agar mampu meningkatkan daya saing dan dapat juga dikelola secara modern yang berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Apalagi koperasi memiliki peran yang strategis yaitu untuk menggiatkan perekonomian masyarakat. Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun perseroan.

DAFTAR PUSTAKA:

liputan6.com 24/12/2013

TUGAS 1 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

TUGAS 1 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
PERBEDAAN ISI UU NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU NO.25 TAHUN 1992


NAMA  :VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS : 2EB23
NPM     : 27212562



Perbedaan isi UU no 12 tahun 1967 dengan UU no 25 tahun 1992

Pengertian koperasi menurut UU no 12 tahun 1967:

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Pengertian koperasi menurut UU no 25 tahun 1992:

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Perbedaannya : – UU no 12 tahun 1967 berisi diantaranya tentang
        Pengertian koperasi, fungsi koperasi, azas dan sendi dasar koperasi, peranan dan tugas , keanggotaan,kewajiban dan hak anggota, organisasi dan jenis koperasi, alat perlengkapan organisasi koperasi, lapangan usaha,permodalan,dan sisa hasil usaha, tanggungan anggota, peranan pemerintah, kedudukan hukum koperasi, pembubaran koperasi, ketentuan-ketentuan peralihan dan undang-undang pokok-pokok perkoperasian.
Isi dari uu no 12 tahun 1967 terdiri dari :
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.

                        -UU no 25 tahun 1992 diantaranya berisi tentang
        Ketentuan dari koperasi dan di jelaskan koperasi ada 2 jenis yaitu : koperasi primer, koperasi sekunder dan gerakan koperasi, landasan,asas & tujuan koperasi, fungsi,peran dan prinsip koperasi, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, lapangan usaha, sisa hasil usaha, pembubaran koperasi, lembaga gerakan koperasi, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentntuan penutup dan undang-undang tentang perkoperasian.
Isi dari uu no 12 tahun 1967 terdiri dari :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945

Penjelasan
UU NO 12 TAHUN 1967 :


        Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tutwuri handayani".

        Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.

        Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.

        Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945. Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.

        Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi. Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.

        Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok Perkoperasian.

UU NO 25 TAHUN 1992 :
        Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.

        Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.

        Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.

        Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

        Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.


        Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Minggu, 05 Mei 2013

TULISAN 4 PEREKONOMIAN INDONESIA


JUDUL : PERMASALAHAN PENGGUNAAN SUBSIDI BBM

PENDAHULUAN
Apa yang dimaksud dengan bahan bakar? Bahan bakar adalah segala materi yang bisa diubah menjadi suatu energy. Bahanbakar ini dibedakan menjadi tiga menurut wujudnya, yakni cair, padat dan gas.
Jenis – jenis Bahan bakar:
Bahan bakar cair (BBM)
          Minyak (petroleum) berasal dari kata-kata: Petro = rock (batu) dan leaum = oil (minyak)Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran molekul carbon dan hydrogen yang disebutdengan hydrocarbons. Minyak dan gas terbentuk dari siklus alami yang dimulai dari sedimentasisisa-sisa tumbuhan dan binatang yang terperangkap selama jutaan tahun. Pada umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan. Material-material organik tersebut berubah menjadi minyak dan gasakibat efek combinasi temperatur dan tekanan di dalam kerak bumi. Kumpulan dari minyak dangas tersebut membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas.

          BBM terdiri dari berbagai jenis hydrocarbons yang berasal dari minyak bumi, dan seringpula terdiri dari campuran-campuran lain. Sifat mudah menguap di dalam mesin menentukan jenis hydrocarbons dan campuran yang digunakan pada BBM. Sifat mudah menguap tersebutdisebut dengan volatility. Karena minyak bumi mentah mempunyai kadar volatility yang lebihrendah dan tinggi dari BBM, maka BBM harus dipisahkan dari minyak bumi mentah melaluiproses destilasi, namun karena dengan proses tersebut jumlah BBM yang diperoleh sangatsedikit maka minyakk bumi mentah harus melalui proses penyulingan yang lebih komplek. Penyulingan minyak bumi mentah tersebut akan mengubah kadar volatility hydrocarbons yanglebih rendah atau lebih tinggi dari BBM menjadi sama dengan BBM. BBM yang dihasilkanmerupakan campuran dari hydrocarbon-hydrocarbon dengan kadar volatility yg sama.

          Komposisi dan sifat dari BBM ditentukan dari jenis dan kandungan minyak bumi mentahasalnya, metode penyulingan yang digunakan dan tergantung dari sifat zat-zat campuran yangditambahkan untuk meningkatkan mutu BBM. Minyak bumi terdiri dari bermacam-macam jenis hidrokarbon, namun hanya beberapa jenis yangdominan antara lain :

·                Jenis Paraflin (CnH2n+2)
mempunyai sifat sangat stabil, reaksi dengan gas chloor, banyak terdapat hampir pada semua jenis minyak bumi. Paraffin wax (lilin) adalah rangkaianyang lurus dan bercabang.

·                Jenis Olefin atau jenis Ethylene (CnH2n)
terdiri dari senyawa tidak jenuh, mudah bereaksidengan gas chloor, asam chlorida dan asam sulfat. Olefin yang titik didihnya rendah tidak terdapat dalam minyak bumi tetapi biasanya terdapat pada minyak hasil perengkahan(cracking).

·                Jenis Naphthene (CnH2n)
meskipun mempunyai tipe sama dengan Olefin, namunmemiliki sifat yang berbeda. Naphthene memiliki senyawa cincin (cyclic compounds)yang jenuh, sedangkan Olefin senyawa lurus yang antara karbonnya ada senyawa tak  jenuh.


 ISI
        Permasalahan pemerintah yang belum teratasi di indonesia adalah mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  akan membuat dampak sosial ekonomi yang luas di masyarakat, yaitu tentang siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkan BBM subsidi. Pembatasan BBM ini nantinya akan menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat tentang siapa yang berhak dan yang tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi ini. Nantinya akan ada orang yang menganggap dirinya berhak memperoleh BBM bersubsidi sementara orang lain menganggapnya tidak pantas. Tentu bisa menimbulkan kerusuhan di lokasi SPBU.

        Pengamat migas bernama bapak komaidi notonegoro menyatakan bahwa opsi pembatasan BBM bersubsidi yang ditawarkan pemerintah akan akan membawa dampak terjadinya kelangkaan BBM, terutama jika infrastruktur tidak siap. Masyarakat akan banyak mengantri di pom bensin. Kebijakan seperti itu tidak tepat dan akan meciptakan distorsi yang besar serta akan sulit dilakukan pengawasannya. Pemerintah perlu mengkaji kembali opsi tersebut dan akan lebih baik memberlakukan kenaikan harga BBM, karena memang setiap kebijakan baru tentu akan mendatangkan konsekuensi logis dan melakukan pembatasan akan membutuhkan pengembangan infrastruktur yang lanjut. Menurut saya, ketimbang menambah pekerjaan, lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan pekerjaan negara yang belum selesai. Isu kenaikan (harga) BBM ini sebenarnya sudah mulai dari awal tahun 2011 sampai tahun 2012, tapi sampai sekarang kita belum mendapat kebijakan yang jelas dari pemerintah. Saya juga mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan pemerintah sehingga memunculkan isu pembatasan setelah sekian lama berkutat pada opsi kenaikan BBM bersubsidi. Tetapi langkah menaikkan harga (BBM) merupakan langkah yang paling rasional untuk menyelamatkan APBN yang sudah menelan subsidi BBM hingga Rp300 trilun.

        Menteri Koordinator Perekonomian bapak Hatta Rajasa berjanji upaya pengendalian BBM subsidi tidak akan membuat dampak sosial ekonomi yang luas. Kita akan upayakan juga agar distorsi yang besar tapi juga tetap menjaga inflasi terkendali yang paling penting adalah semuanya itu tidak menimbulkan dampak kepada kemiskinan yang berlebihan.

        Terkait dengan pengendalian subsidi BBM, bapak Hatta melanjutkan bahwa akan mengkaji semua opsi seperti menaikkan harga, adanya RON 90. Namun, pengendalian opsi tersebut harus melalui Sistem Information Technology (IT).  Jika tidak menggunakan sistem IT, maka upaya pengendalian BBM tidak akan efektif. Opsi tersebut harus kita kaji. Presiden sudah perintahkan bahwa kita harus dalami hal ini dalam satu minggu untuk kita laporkan. Jangan menutup opsi apapun. Kita akan hitung plus minusnya bagi perekonomian dan rakyat Indonesia. Sebelumnya, bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta 4 menteri untuk segera merumuskan policy pengendalian subsidi Bahan Bakar minyak (BBM). Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinasi Perekonomian bapak Hatta Rajasa,bapak  ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) chairul Tanjung, bapak menteri ESDM Jero Wacik dan bapak Menteri Keuangan Agus Marto.
        Bapak  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta empat menteri untuk segera merumuskan kebijakan pengendalian subsidi Bahan Bakar minyak (BBM). Menurut bapak hatta Dalam satu minggu ini seluruh masukan tadi (yang disampaikan KEN dan sidang kabinet) kita rumuskan dan kita sampaikan kepada Presiden untuk menjadi policy dasar kita agar subsidi BBM lebih banyak tersalurkan untuk program pengentasan kemiskinan di Tanah Air. Saat ini, pemerintah harus juga mengendalikan twins defisit baik defisit dari segi penerimaan yang berkaitan dengan fiskal, maupun pada sisi pengeluaran yang membengkak. Adapun, subsidi impor migas yang meningkat dan tertekannya eraca perdagangan akibat turunnya harga komoditas pangan. Sangat diperlukan upaya-upaya yang konkret. Sekarang bagaimana upaya kita untuk mengurangi subsidi dan dengan tetap mengacu kepada satu policy yang paling memberikan dampak yang paling kecil kepada aspek sosial dan ekonomi makro masyarakat, terutama masyarakat miskin yang harus kita berikan perlindungan. Bapak Hatta menyatakan bahwa telah melakukan berbagai macam contoh dalam upaya mengurangi subsidi BBM yang diperkirakan akan membengkak. Selain itu, Hatta menyebut, di 2012 Indonesia memproduksi 1,1 juta mobil dan sembilan juta kendaraan bermotor roda dua yang hampir dipastikan semua menggunakan BBM bersubsidi. Oleh sebab itu, apabila tidak ada respon apapun terhadap kecenderungan meningkatnya penggunaan BBM subsidi ini dan meningkatnya diparitas antara harga PSO dan harga perkonomiannya, laju dari penggunaan kuota BBM selalu akan melampaui dari yang ditetapkan.

        Selain persoalan infrastruktur, tidak meratanya pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di daerah-daerah menyebabkan tingginya biaya logistik. Karenanya, penyamarataan BBM untuk kendaraan akan meminimalisir biaya logistik. biaya logistik saat ini adalah 27 persen dari biaya produksi. Namun , tidak semua kendaraan mendapatkan BBM bersubsidi yang merata. Tidak semua yang yang di darat mendapatkan BBM bersubsidi. Bahkan, sebagian mereka membeli BBM bersubsidi di pengecer pinggir jalan. Oleh karena itu, jika pemerintah tidak dapat meratakan BBM bersubsidi untuk para pelaku logistik, akan lebih baik jika BBM bersubsidi untuk mobil dihapuskan.
        Dengan penghapusannya BBM bersubsidi tersebut, merupakan salah satu cara menurunkan biaya logistik yang tinggi, karena lebih mudah bersaing. Kalau biaya logistik tinggi, pasti akan menimbulkan harga jual yang tidak efisien, belum lagi terjadi kerusakan barang di jalan.
        Lalu bapak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatasan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diwacanakan dilakukan dengan membatasi konsumsi per hari sebesar 30 liter per kendaraan.Teknisnya tentu kalau maksimum per hari berapa liter. Misalnya mobil, per hari (dibatasi) maksimal 30 liter sesuai jenis mobilnya. pihaknya tengah menggodog aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Mobil besar, tambahnya memberi contoh, maksimal membeli 30 liter. Sedangkan mobil jenis lain belum ditentukan maksimal pembelian BBM subsidi.

        Saat ini, Pertamina juga sudah menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan pendataan sehingga apabila ada penyelewengan akan ditindak secara tegas.  Bahkan, pengendalian BBM subsidi tersebut juga diterapkan untuk kendaraan pribadi sehingga penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir. Di SPBU-SPBU nanti ada kuotanya. Kalau pembelian lebih akan mati noselnya. Karena sudah ada elektronik. Jadi ada nomor-nomor pribadi tertentu di SPBU,  Selain itu, pihaknya akan menerapkan sistem pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan teknologi informasi atau Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) di DKI Jakarta bulan April mendatang.

        DKI Jakarta merupakan kota yang memiliki konsumsi BBM subsidi paling besar sehingga pemerintah dan Pertamina tengah merencanakan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi di DKI Jakarta. Targetnya kan ada sekira 5.000an SPBU yang ada. Hampir 80 persen kan di DKI. Sebelumnya,
pemerintah harus bisa mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kuartal III-2013 untuk menghindari perlanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.

        Pemerintah saat ini sedang melakukan pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan tujuan agar kuota BBM tidak jebol dan anggaran subsidi tidak memberatkan negara. Pesimistis program pengendalian BBM bersubsidi berjalan dengan baik. Program pengendalian BBM dinilai banyak kekurangan dan pelanggaran. Oleh karena itu, akan memotong anggaran belanja Kementerian Keuangan, agar alokasi anggaran negara bisa diberikan untuk subsidi BBM yang sewaktu-waktu akan melebihi kuota.

        Jika anggaran belanja Kemenkeu tidak dipotong, hal itu akan memberatkan beban anggaran APBN pada kuartal tiga. Selain itu dirinya juga menilai kalau kuota BBM bersubsidi akan jebol pada kuartal tiga tahun ini. Karena kalau tidak dipotong bisa memberatkan di kuartal III tahun 2013. Dalam pengkajiannya pemerintah akan membuat skema kuota BBM yang baru dan sesuai kebutuhan. Selain itu, untuk jangka panjangnya, Pemerintah juga akan memotong semua anggaran belanja semua kementerian yang akan dialokasikan untuk subsidi dan kuota BBM. Inisiatif yang ada dalam kajian itu baik (pemberian IT) kuota BBM yang memperbesar dan didukung oleh pemotongan belanja.
        Sebelumnya, Kementerian ESDM melakukan upaya penghematan konsumsi BBM subsidi dengan melakukan pembatasan penggunaan volume BBM subsidi. Pasalnya kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat sesuai laju pembelian mobil dan motor yang ada di 2013 diperkirakan jebol sampai 53 juta kiloliter (kl). Sedangkan kuota BBM bersubsidi untuk 2013 hanya mencapai 46,7 juta kl.

Penutup

KESIMPULAN

         Pemerintah harus bisa mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kuartal III-2013 untuk menghindari perlanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
tanpa adanya pengendalian subsidi BBM bersubsidi di kuartal III tersebut, dapat menyebabkan defisit fiskal 2013 lebih besar dibandingkan setahun sebelumnya. Kuartal III ekonomi nanti akan lebih buruk, maka defisit akan lebih besar dan ini akan melanggar UU Keuangan Negara. Ini kalau tidak ada upaya mengendalikan konsumsi BBM. Walaupun perekonomian Indonesia sedang membaik, namun situasi ini masih diwarnai dengan tingginya tingkat konsumsi BBM bersubsidi yang dapat mengganggu fiskal. Transaksi berjalan yang buruk itu harus diwaspadai, harus disikapi dengan pengendalian, supaya rupiah kita tidak terdepresiasi.

        Saat ini, mereka berkomitmen di Kementerian Keuangan akan dilakukan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga, jika defisit fiskal APBN lebih besar. "Kalau defisit fiskal besar, maka anggaran kementerian dan lembaga bakal dipotong. Inikan untuk meyakinkan kesehatan fiskal kita”.


DAFTAR PUSTAKA
Okezone.com
Google.com


TULISAN 3 PEREKONOMIAN INDONESIA


JUDUL          :     PERTUMBUHAN EKONOMI LAMBAT

PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Faktor-Faktor Pertumbuhan Ekonomi
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
  • Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
  • Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
  • Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
  • Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
  • Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

ISI
          Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai target. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia masih dibayang-bayangi kondisi ekonomi global.
          Kepala BPS Suryamin mengatakan Perekonomian Indonesia pada kuartal IV-2012 ini diperkirakan hanya akan tunbuh 6,2-6,3 persen. Sehingga akan susah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen di akhir tahun ini. Menurut Suryamin, kesulitan pencapaian target perekonomian Indonesia di akhir tahun ini masih dipengaruhi oleh situasi dan kondisi perekonomian global. Apalagi saat ini ekspor Indonesia ke beberapa negara terkemuka di dunia juga cenderung menurun.
          Saat ini, kondisi ekspor di tanah air dikontribusikan dari negara China, Jepang dan Amerika. Tiga negara tersebut juga mengalami penurunan permintaan ekspor ke tanah air sehingga hal tersebut juga berdampak ke perdagangan dalam negeri. Tiga negara itu juga masih dibayangi krisis. Mereka juga impornya turun. Kita ekspor ke mereka juga turun. Sehingga target 6,5 persen akan sulit tercapai di akhir tahun. Angka 6,2-6,3 persen saja sudah bagus. Sekadar catatan, perekonomian Indonesia pada kuartal III-2012 ini tumbuh 6,17 persen (yoy), 3,21 persen (qoq) dan 6,29 persen (ytd).
Kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga 5,68 persen, penurunan konsumsi pemerintah 3,22 persen, pembentukan odal tetap bruto 10,02 persen, ekspor turun 2,78 persen, dan impor turun 0,54 persen.
          Ekonomi Indonesia tumbuh 6,17 persen pada triwulan III tahun 2012 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan itu melambat dibandingkan pertumbuhan triwulan I dan II tahun 2012 yang masing- masing 6,3 persen dan 6,4 persen.
          Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan bahwa secara kumulatif, pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) Indonesia hingga triwulan III-2012 dibandingkan periode yang sama tahun 2011 tumbuh sebesar 6,29 persen. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 mengasumsikan pertumbuhan ekonomi 2012 sebesar 6,5 persen. APBN 2013 mengasumsikan pertumbuhan 6,8 persen. Besaran PDB Indonesia atas dasar harga berlaku pada triwulan III tahun ini mencapai Rp 2.122,8 triliun sehingga kumulatif triwulanan mencapai Rp 6.151,6 triliun.
          Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan PDB triwulan III tahun ini terhadap triwulan sebelumnya didorong kenaikan komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 2,94 persen dan komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) sebesar 2,71 persen. PMTB (investasi) adalah pengeluaran untuk barang modal dengan umur pemakaian lebih dari satu tahun dan bukan barang konsumsi. Komponen-komponen lainnya turun, seperti Pengeluaran Konsumsi Pemerintah turun 0,07 persen, Ekspor Barang dan Jasa turun 0,21 persen, serta Impor Barang dan Jasa turun 8,36 persen. Pertumbuhan PDB pengeluaran triwulan III-2012 dibandingkan triwulan III-2011 ditopang kenaikan PMTB sebesar 10,02 persen dan PKRT 5,68 persen. Komponen-komponen lain juga mengalami penurunan, seperti Pengeluaran Konsumsi Pemerintah turun 3,22 persen, Ekspor Barang dan Jasa turun sebesar 2,78 persen, serta Impor Barang dan Jasa turun 0,54 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan PDB didorong kenaikan komponen PMTB sekitar 10,77 persen dan PKRT sebesar 5,29 persen. Komponen lain ikut mendukung pertumbuhan PDB, yakni Pengeluaran Konsumsi Pemerintah naik 2,93 persen, Ekspor Barang dan Jasa naik 2,21 persen, serta Impor Barang dan Jasa naik 6,04 persen.
          Suryamin menjelaskan, belanja pemerintah turun akibat penurunan belanja pegawai. Pada tahun ini, realisasi gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2012, jadi pada triwulan II.
Tetap ada risiko
          Country Director Bank Dunia untuk Indonesia Stefan Koeberle, di Jakarta, pernah menegaskan, kinerja pertumbuhan Indonesia saat ini tetap kuat, tetapi masih ada risiko penurunan yang cukup besar terhadap perkiraan ekonomi dunia. Untuk menjamin investasi tetap datang, Indonesia harus memastikan peraturan yang jelas dan konsisten serta terus meningkatkan kualitas belanja pemerintah yang dapat membantu ketahanan perekonomian Indonesia.
          Bank Dunia dalam perkiraan perkembangan triwulan perekonomian Indonesia edisi Oktober 2012 memproyeksikan PDB Indonesia tumbuh 6,1 persen tahun 2012 dan naik menjadi 6,3 persen tahun 2013. Pertumbuhan Indonesia masih kuat, yakni 6,4 persen (tahunan) pada triwulan II-2012, dengan dorongan konsumsi swasta dan meningkatnya investasi.
          Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mirza Adityaswara, secara terpisah menyatakan, pelambatan perekonomian nasional terjadi karena pelemahan kinerja permintaan ekspor komoditas pertambangan dan perkebunan, termasuk turunnya harga komoditas. Akibatnya, terjadi pelemahan daya beli masyarakat di daerah penghasil tambang dan perkebunan. Namun, secara relatif pertumbuhan kita lebih baik daripada banyak negara lain di Asia, apalagi dibandingkan dengan Eropa dan Amerika Serikat. Dia mengingatkan adanya kemungkinan defisit apabila impor masih terus melaju kencang dibandingkan pelambatan ekspor.
          Ekonom Sustainable Development Indonesia, Dradjad Hari Wibowo, menegaskan, target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 sebesar 6,5 persen diyakini tidak akan tercapai. Alasannya, guna mencapai target itu, pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2012 minimal 7 persen. Hanya keajaiban ekonomi yang bisa membuat seperti itu (pertumbuhan minimal 7 persen). Sementara kondisi global dan domestik tidak mendukung pertumbuhan 7 persen lebih. Rasanya pertumbuhan tahun ini 6,2-6,3 persen. Pelambatan ekonomi, menurut dia, memang terjadi. Selama tidak ada gejolak, pelambatan tersebut masih bisa diterima. Dradjad mengingatkan, ada risiko gejolak yang berasal dari persoalan perburuhan. Jika gejolak ini tidak tertangani baik, pertumbuhan triwulan IV-2012 bisa anjlok cukup besar ke 6 persen atau lebih rendah.




Penutup
KESIMPULAN
          Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil di dunia sehingga para investor asing pun melirik Indonesia. Memang perekonomian Indonesia dalam 4-5 tahun terakhir bukanlah yang tertinggi, tetapi dinilai paling stabil sedunia.
          Menurut Darmin, pertumbuhan ekonomi Indonesia itu ditopang oleh sektor konsumsi yang tinggi dan dikombinasikan dengan sektor ekspor dan investasi. Namun, akhir-akhir ini, ekspor Indonesia cenderung melambat. Meski demikian, ekonomi Indonesia tetap kuat. Pada kuartal III-2012, perekonomian Indonesia tumbuh 6,17 persen. Sementara pada akhir tahun, Bank Indonesia dan pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 6,3 persen. Pertumbuhan konsumsi yang stabil pasti sangat berbeda, apakah mampu dimanfaatkan di dalam negeri sehingga di sini juga perlu investasi asing. Namun, mayoritas investasi asing ini dikejutkan untuk penuhi pasar dalam negeri, bukan ekspor karena ekonomi dunia melambat.
          Jika pasar dinamik, kata Darmin, investor akan tertarik ke pasar Indonesia. Sebab, ekonomi Indonesia didominasi oleh sektor konsumsi. Maka, pengusaha akan mudah menjangkau di sektor konsumsi ini daripada produk yang dihasilkan dari barang modal dan bahan baku. Ini akan lebih terjangkau oleh pengusaha kita. Sebagai informasi, pekan kewirausahaan ini tidak lain event terbesar bagi para inovator dan pencipta pekerjaan. Selama sepekan penyelenggaraan GEW diharapkan akan mendorong dan menginspirasi bagi siapa saja untuk menjadi starter dan inovator. Sejumlah kegiatan pun telah dirancang untuk mengakomodasi networking menjadi lebih intim, memperkenalkan peluang-peluang baru di bidang kewirausahaan. Rencananya talk show akan menghadirkan pembicara Ciputra, Chairul Tanjung, dan Dahlan Iskan. GEW diluncurkan oleh mantan Perdana Menteri Inggris Gordon Brown Carl Schramm dan CEO dari Ewing Marion Kauffman Foundation pada tahun 2008. Sejak saat itu, GEW telah berkembang dan terselenggara di 115 negara dengan 24 ribu mitra organisasi. Lebih dari 37 ribu kegiatan telah terlaksana dengan melibatkan lebih dari 7 juta orang.


DAFTAR PUSTAKA
Kompas.com 5,6 & 12 November 2012
Wikipedia