Nama : Verany Dwi Puji Astuti
Kelas : 4EB23
NPM : 27212562
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
BAB
7
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. Etika Bisnis
Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan
untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
- Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
- Integritas. Auditor dituntut harus memiliki
sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang
tinggi atas pekerjaannya.
- Obyektivitas. Auditor diharuskan
tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan
informasi data.
- Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga
sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
- Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial
dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan
untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman
yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan
sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan
main bisnis. Dengan demikian, bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling
memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai
laba yang maksimal.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke
depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM
akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya
75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun.
Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan
publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal,
seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa
akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka
diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati.
Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya
pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi
akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna
segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran
dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap
tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400
akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan
itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan
standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan
publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan,
dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan
keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap
wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan
statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan
regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
5.
Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau
proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia
akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah
akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan
oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang
terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses
tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika
kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Contoh Kasus:
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut
drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat
Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka,
ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela
kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon
ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar