TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya
ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak
yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan
penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi
terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus
diselsaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselsaikan
akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien, produktifitas
menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat.
Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan, disamping itu peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun
akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak
yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu
dihadapkan pada alternative.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan
cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu
harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat
menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa
datang.
BAB II
PEMBAHASAN
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA
EKONOMI
PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali
Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut
diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua
orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah
antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum
tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena
kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa
sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat,
dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan
administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal
melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan
terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan
tanah milik orang lain.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB
§
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan
usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
§
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
§
Good offices (jasa-jasa
baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem
peradilan
§ Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
§ Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam
menyelesaiakan sengketa ekonomi.
§ NEGOSIASI
dan ADR
Negoisasi adalah
komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah
pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Keuntungan Negoisasi :
-Mengetahui pandanga pihak
lawan.
-Kesempatan mengutarakan
isi hati untuk didengar piha lawan
-Memungkinkan sengketa
secara bersama-sama.
-Mengupayakan solusi
terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
-Tidak terikat kepada
kebenaran fakta atau masalah hukum.
-Dapat diadakan dan
diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan Negoisasi :
-Tidak dapat berjalan
tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak
-Tidak efektif jika
dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
-Sulit berjalan apabila
posisi para pihak tidak seimbang
-Memungkinkan diadakan
untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan
-Dapat membuka kekuatan
dan kelemahan salahsatu pihak
-Dapat membuat kesepakan
yang kurang menguntungkan.
Tahapan Negoisasi menurut
William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a.Tahapan Persiapan :
-Persiapan sebagai kunci
keberhasialan
-Mengenal lawan, pelajari
sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
-Usahakan berfikir dengan
cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan
anda
-Sebaiknya persiapkan
pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan
jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan
-Memahami kepentingan kita
dan kepentingan lawan
-Identifikasi masalahnya,
apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
-Menyiapkan agenda,
logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi
-Menentukan BTNA (Best
Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar
(Bottom Line)
b.Tahap Orientasi dan
Mengatur Posisi :
-Bertukar Informasi
-Saling menjelaskan
permasalahan dan kebutuhan
-Mengajuakan tawaran awal.
c.Tahap Pemberian
Konsensi/ Tawar Menawar
-Para pihak saling
menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk
menerimanya
-Dapat menawarkan
konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
-Mencoba memahai pemikiran
pihak lawan
-Mengidentifikasi
kebutuhan bersama
-Mengembangkan dan
mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d.Tahapan Penutup
-Mengevaluasi opsi-opsi
berdasarkan kriteria obyektif
-Kesepakatan hanya
menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak
berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen
§ ARBITRASE
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan”.
· Asas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
· Asas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
· Asas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
· Asas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan
asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan
perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya
formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Dalam dunia bisnis,banyak
pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai
upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.
§ PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam
masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
§ MEDIASI
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah
prosedur mediasi :
· Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim
oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya
dilaksanakan mediasi.
· Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan
mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
· Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara
supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi
kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
· Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian
atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang
memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap
dibuat oleh majelis.
§
LIGITASI
Proses dimana seorang individu atau badan membawa
sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau
penggantian atas kerusakan.
Perbandingan Antara Perundingan,
Arbitrase dan Ligitasi
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
1. Negosiasi atau
perundingan Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik
2. Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa
dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak
yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup
pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif
lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem
ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
3. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang
mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi
swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah
“klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa
akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang
yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih
terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya
antara lain:
1. Biaya yang relatif
mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak
yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak
mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase
yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor,
pasar modal, dan sebagainya).
BAB
III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, secara
singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan
belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa
ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini
penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)musti dan
harus terus-menerus dibenahi. Selagi pembenahan berjalan,
tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa
dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya
sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk
mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama
daripada cara lain yang tersedia.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar