TUGAS SOFTSKILL
NAMA
:
VERANY DWI PUJI ASTUTI
KELAS
:
2EB23
NPM
:
27212562
DOSEN
:
SATRYO SUPONO, SE, MM
MATA
KULIAH:
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Saat ini ada saja para produsen yang
tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan konsumennya karena sering kita
jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak produsen kepada pihak
konsumen. Beberapa conohnya seperti, masih banyak ditemukan makanan danminuman kadaluarsa yang terdapat dalam
parcel-parcel. Produk susu China yangmengandung melamin juga sempat
menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat melamin memang akan
meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan susu, namun hal ini tidak
menguntungkan konsumen tapi malah merugikan produsen karena banyak bayi yang
mengalami penyakit – penyakit sepertigagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari
mereka yang meniggal dunia setelahmengkonsumsi susu yang mengandung zat melamin
ini. Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui bahwa konsumen lah
yangmenjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut disebabkan mingkin karena
kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah , polisi dan dinas-dinas terkait
setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai oleh pihak produsen
karena tujuan utama dari produsen adalah memperoleh untung sebanyak-banyaknya
dalam jangka pendek bukan jangka
panjang.
BAB II
PEMBAHASAN
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Konsumsi, dari bahasa Belanda
consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan
daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan
dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan),
maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu
rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu
produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya
memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir
2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Menurut Hornby
:
“Konsumen (consumer) adalah seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
· Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
-Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
-Pelanggan
adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di
produksi oleh produsen tertentu.
· Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara
:
-Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
-Konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
· Menurut Undang-undang no. 8 Tahun
1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
· GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor
II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah
:“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi
konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau
jasa konsumen”.
Jadi,
kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum
perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah
asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan
konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2,
ada lima asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau
usaha secara keseluruhan.
•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku
usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan
konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya’
Kewajiban konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain
:
-membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha
juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
-hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak
baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik
apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
-beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Perbuatan yang
dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.Tidak sesuai
dengan :
-standar yang
dipersyaratkan.
-peraturan
yang berlaku.
-ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai
dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
-berat bersih.
-isi bersih
dan jumlah dalam hitungan.
-kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran.
-mutu,
tingkatan, komposisi.
-proses
pengolahan.
-gaya, mode
atau penggunaan tertentu.
-janji yang
diberikan.
c.Tidak
mencantumkan :
-tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu.
-informasi dan
petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan
dalam label
e.Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
-Nama barang.
-Ukuran,
berat/isi bersih, komposisi.
-Tanggal
pembuatan.
-Aturan pakai.
-Akibat
sampingan.
-Nama dan
alamat pelaku usaha.
-Keterangan
penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f.Rusak, cacat
atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
2) Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
a. Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
-Telah
memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
-Dalam keadaan
baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan
kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
-Telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
-Dibuat
perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
-Telah
tersedia bagi konsumen.
c. Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d. Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g. Dengan menjanjikan
hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi
tidak sesuai dengan janji.
h. Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3) Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4) Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
:
a.Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5) Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6) Dalam hal penjualan melalui obral
atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
d. Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
Klausan Baku Dalam Perjanjian
Klausa Baku
dalam Perjanjian
Sehubungan dengan perlindungan
terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku
adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule)
yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari
pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan
mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian
baku yaitu:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
c. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan
pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan
kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan
berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak
yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan
kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2)
disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak
atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat
berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat
yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian
tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami
sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya
dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang
membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab
pelaku usaha adalah sebagai berikut :
· Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat
mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
· Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa
sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis
atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pergantian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
· Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan kesalahan.
· Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
•Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
-Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1)huruf d dan f
-Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang
No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat,
sakit berat, cacat tetap atau kematian
-Hukuman tambahan , antara lain :
*Pengumuman keputusan Hakim
*Pencabuttan izin usaha;
*Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
*Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
*Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saatini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumensering kali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau
penjual.Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran
dalam skalakecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus
segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya
perlindungankonsumen atau jaminan terhadap konsumen.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar